BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah SWT telah
menjadikan manusia selain sebagai makluk individu juga telah menjadikan manusia
sebagai makhluk sosial artinya manusia itu butuh akan orang lain, hal ini
tentunya agar mereka bisa saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam
segala macam urusan kepentingan hidup masing-masing, jadi disini tampak jelas
sekali bahwa manusia itu seakan tidak bisa lepas dari orang lain dalam
menjalankan segala macam aktivitasnya, baik aktivitas pribadi maupun aktivitas
yang ditujukan untuk kemashlahatan umum salah satu bentuk yang menyatakan bahwa
manusia butuh orang lain adalah melalui jalan interaksi muamalah.
Didalam
kehidupan,kita kira- kira sering merasa berkewajiban untuk memberikan sesuatu
yang menjadi hak orang lain, salah satu hak orang lain tersebut adalah
mengembalikan barang yang hilang kepada orang yang memilikinya, dalam makalah
ini kami mencoba untuk menguraikan sedikit tentang barang temuan dan sesuatu
yang berhubungan dengannya. Namun setidaknya kita bisa mengetahui, tujuan dan
rumusan dari makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa maksud dari barang temuan itu?
2.
Mengapa hukum mengembalikan barang temuan itu
wajib?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Luqathah (Barang Temuan)
Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang
didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak di ketahui pemiliknya. Umumnya
berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa
disebut dengan al Dhallah (sesat)
B.
Landasan Hukum
1.
Al Qur’an
“...dan barang siapa menghidupkannya, maka seolah-olah telah menghidupkan
seluruh manusia.” (QS. Al Maidah, 32)
2.
As Sunnah
Ada beberapa hadist
yang menerangkan mengenai barang temuan antara lain hadist yang diriwayatkan
oleh Bukhori dan Muslim dari Zaid ibn Khalid al Juhai
“Dari Zaid ibn Khalid
al Juhani ra. Sesungguhnya Nabi Saw ditanya perihal barang temuan ; emas dan
perak ? Nabi menjawab, ketahuilah olehmu talinya (ikatannya), bungkusnya
kemudian umumkan selama setahun, jika
dalam masa itu tidak ada yang mengakuinya,bolehlah barang tenuan itu anda
belanjakan,sebagai amanat ditanganmu, jika kemudian pemiliknya datang
memintanya, serahkanlah (danti barangnya/ harganya) … (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam hadits lain
disebutkan juga barang yang di temukan itu harus diketahui talinya, ukurannya
dan bilanganya.
2.4
Macam-Macam BendaTemuan
Terdapat macam-macam benda yang
dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai
berikut:[10]
a. Benda-benda tahan lama, yaitu
benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti emas,
perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Barang semacam ini wajib
diumumkan dengan menerangkan enam macam perkara, wadah, tutup, tali pengaman,
jenis barang, jumlah dan berat barang, serta dia harus menaruhnya di tempat
penyimpanan yang layak. Sewaktu memberitahukannya nanti hendaklah sebagian dari
sifat-sifat itu diterangkan dan jangan semuanya agar tidak tidak terambil
orang-orang yang tidak berhak.
Sabda Nabi Muhammad SAW :
عن زَيدِبن خَالدٍ أَنَّ النبيّ
صلى الله عله عليه وسلم سُئل عن لُقَطَة الذَّهب أوالورق
فَقَال اعرف عفاصهاَ وَوِكَاءَهَا ثُمَ عَرِّفْهَا سَنَةً
فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدّهَاإِلَيهِ والا فَشَاءْنُكَ بهَا
“ Dari Zaid bin Khalid, sesungghnya Nabi SAW, ditanya
tentang barang temuan berupa emas atau perak. Beliau menjawab : hendaklah
engkau ketahui tempat ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan
selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, hendaklah engkau berikan
kepadanya, jika ia tidak datang setelah satu tahun, maka terserah kepadamu.”
(HR. Bukhari Muslim)
b. Benda-benda yang tidak bertahan lama
dan tidak dapat diawetkan, seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat
dikeringkan, sayuran, berbagai jenis makanan siap saji,buah-buahan dan
sebagainya. Penemu diperkenenkan memilih antara mempergunakan barang itu, asal
dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang ; atau ia
jual , uangnya hendaklah di simpan agar kelak dapat diberikan kepada pemiliknya
bila bertemu.
c. Benda-benda yang tidak tahan lama,
kecuali melalui proses penanganan tertentu. Seperti susu apabila dibuat keju.
Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (
dijual ataukah dibuat keju )
d. Benda-benda yang memerlukan
perbelanjaan, seperti binatang ternak. Luqathah jenis ini terdiri dari dua
macam :
( 1 ) binatang yang kuat ; berarti dapat menjaga dirinya
sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Binatang
seperti lebih baik dibiarkan saja. Dan jangan diambil. Sabda Rasulullah SAW.
عن زيدبن خَالِدٍ وَسَألَ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضَالَّةِ الإبِلِ فَقَالَ مَالَكَ وَلَهَا دَعهَا
Dari Zaid bin Khalid, “ Seseorang telah bertanya kepada
Rasulullah Saw tentang keadaan unta yang tersesat. Rasulullah Saw menjawab, “
Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan.” ( Riwayat Bukhari dan Muslim )
( 2 ) Binatang
yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas.
Bintang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan
salah satu dari tiga cara : Pertama disembelih, lalu dimakan, dengan
syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya”. Kedua
Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada pemiliknya . Ketiga
Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata – mata.
Sabda Raulullah SAW.
عن زيدبن خَالِدٍ وَسَألَ صلى الله عليه وسلم عَنِ الشَّاةِ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم خُذْ هَا فَإنَّمَا هِيَ لَكَ أو لأخِيكَ أولِذِّئْبِ
Dari Zaid bin Khalid, “ Seseorang telah bertanya
kepada Rasulullah Saw. Tentang keadaan kambing yang sesat.Beliau menjawab,
Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan
saudaramu, atau tersia sia termakan srigala.( Riwayat Bukhari dan Muslim )
Hukum Luqathah
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan barang
temuan,antara lain sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sulaiman Rasjid
dalam bukunya Fiqh Islam, yaitu :
1.
Wajib; Apabila dalam dugaan kita barang yang
kita temukan apabila kita tidak mengambilnya maka barangtersebut akan jatuh
kepada orang yang “Salah”.
2.
Sunnah; Apabila orang yang mengambil batang
tersebut percaya kepada dirinya bahwa dirinya sanggup untuk mengerjakan segala
sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan barangtersebut sebagaimana mestinya.
3.
Haram ; Apabila Orang yang mengambilnya tidak percaya terhadap dirinya
dan dirinya juga menyadari bahwa dirinya mempunyai ketamakan terhadap harta.
C.
Syarat dan Rukun Luqathah
Adapun rukun luqathah meliputi :
1.
Yang mengambil, harus adil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak
adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya
kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak
kecil, hendaknya diurus oleh walinya.
2.
Barang yang di dapat, sesuatu yang di dapat ada 4 macam :
a.
Barang yang dapat disimpan lama, (seperti emas dan perak), hendaknya
disimpan di tempat yamng layak dengan keadaaan barang itu, kemudian
diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun.
Juga hendaklah di kenal beberapa sifat, barang di dapatnya itu, umpamanya tempat,
tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah
diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar tidak terambil
oleh orang-orang yang tidak berhak
b.
Barang yang tidak tahan lama untuk disimpan,
seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara
mempergunakan barang itu, asal dia sanggip menggantinya apabila bertemu dengan
yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat
dibrikannya kepada yang punya.
c.
Barang yang dapat tahan lama dengan usaha,
seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi yang
empunya (dijual atau dibuat keju)
d.
Sesuatu yang berhajat pada nafkah, yaitu binatang atau manusia, anak
kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam, pertama : binatang yang kuat,
berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, seperti
unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja , tidak
usah diambil .kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap
bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, karena
ditakutkan terancam bahaya dan dapat diterkam binatang buas, sesudah diambil ia
harus melakukan salah satu dari tiga cara:
1)
Disembelih terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya
apabila bertemu dengan yang empunya.
2)
Dengan suka rela memberi makan pada hewan tersebut.
3)
Menjualnya kemudian menyimpan harganya. jika ternyata si pemilik datang
kepadanya, maka sipenemu harus memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari
penjualan hewan tersebut.
Mengenalkan
Barang Temuan
Wajib hukumnya
bagi orang yang menemukan barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang
melekat pada barang temuan tersebut yang meliputi; wadahnya, bungkus, talinya,
jenisnya, bilangannya dan timbangannya serta iapun berkewajiban memelihara
barang tersebut layaknya barangnya sendiri. Dalam hal ini tidak ada bedanya
untuk barang yang remeh atau barang yang penting, barang tersebut berada padanya
sebagai barang titipan ia tidak berkewajiban menjamin jika terjadi kecalakaan,
kecuali dengan disengaja, kemudian setelah itu ia berkewajiaban mengumumkannnya
kepada masyarakan dengan berbagai cara, di pasar, di masjid dan di
tempat-tempat yang lain yang diduga kuat pemiliknya ada di situ, jika
pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda dan ciri-ciri barang tersebut
dengan sempurna maka si penemu boleh untuk mengembalikan barang tersebut, jika
tidak datang maka penemu berkewajiban memperkenalkannya selama setahun,.
D.
Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan luqathah
1.
Menemukan anak yang terlantar dijalanan
Jika kita
menemukan atau menjumpai anak ditengah jalan, dalam keadaan apapun baik memang
sengaja ditelantarkan oleh orang tuanya atau tampak seperti orang yang hilang
–dengan sendirinya- maka memungutnya, mendidiknya serta mengasuhnya adalah
fardlu kifayah, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Suja’ dalam
kitabnya Matn al Ghayah Wa al Taqrib
“Bila ditemukan
seorang anak yang hilang ditengah jalan, maka memungut, mendidik dan
mengasuhnya adalah wahib kifayah, dan tidak dibiarkan tetap (tinggal) kecuali
ditangan orang yang bisa dipercaya. Bila terdapat harta
padanya, maka hakim memberi belanja padanya dari harta tersebut. Dan bila todak
terdapat padanya harta, maka belanjanya diambil dari baitul mal.”
2.
Menemukan barang-barang yang sepele atau yang
terlihat sengaja dibuang
Mengenai barang
yang yang sepele; seperti makanan atau uang seratus rupiah, maka barang yang ia
temukan tersebut tidak wajib untuk diperkenalkan selama setahun, tetapi hanya
perlu diperkenalkan dalam waktu dan tempo dimana diduga kuat pemiliknya tidak
lagi menuntutnya. Dan setelah itu penemu
boleh memanfaatkan barang tersebut jika ternyata tidak ada yang mengakuinya.
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagaimana
yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
barang temuan atau yang biasa disebut luqathah adalah segala macam benda yang
didapatkan dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya. Adapun hukum asalnya
adalah sunah, dan hal ini bisa beribah sesuai dengan kondisi dari si penemu,
jika si penemu ingin menguasai barang yang ia temukan maka ia berkewajiban
mengumumkan baeang tersebut selama setahun jika barang yang ia temukan adalah
barang yang berharga, sedangkan untuk barang yang sepele maka cukup diberitahu
sekiranya sampai si pemilik tidak lagi mengungkitnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar